IPOL.ID – Warning bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berlibur menggunakan mobil dinas.
Dalam aturannya, mobil dinas dilarang untuk dipakai untuk kebutuhan mudik maupun liburan pada momentum Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Berdasarkan aturan, mobil dinas pelat merah yang merupakan aset institusi tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk berlibur.
“Aturannya sudah sangat jelas, jadi jangan lagi ada ASN yang menggunakan mobil dinas untuk liburan Nataru,” ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah, Sabtu (28/12/2024).
Seperti diketahui, larangan mudik memakai mobil dinas ini tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.”Jika diperlukan adakan tim pemantau untuk kendaraan mobil dinas saat mudik Nataru,” usul Amir.
Dalam aturan ini juga menjelaskan penggunaan mobil dinas oleh ASN diklasifikasikan ke dalam tiga poin:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Aturan larangan memakai mobil dinas untuk mudik sempat diterbitkan tahun 2022. Melalui Surat Edaran KemenPAN RB yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.