IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pergub tersebut hadir menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dianggap sudah tidak relevan.
Pergub ditetapkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Pergub yang terdiri dari delapan bab ini mengatur secara rinci berbagai aspek terkait perkawinan dan perceraian ASN, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, hingga pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
Salah satu poin dalam Pergub ini adalah kewajiban pelaporan perkawinan. Bab II mengatur bahwa ASN yang telah menikah wajib melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 3 ayat (3) Pergub Nomor 2 Tahun 2025, dikutip Jumat, (17/1).
Izin Poligami
Pergub ini juga mengatur secara detail mengenai izin poligami bagi ASN pria.
Pasal 4 ayat (1) mewajibkan ASN pria yang hendak beristri lebih dari satu untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Sanksi hukuman disiplin berat juga menanti bagi ASN yang melanggar ketentuan ini.
“Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (2).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ASN pria untuk mendapatkan izin poligami, antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Kemudian mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Pergub ini juga mengatur pengecualian di mana izin poligami tidak dapat diberikan, misalnya jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang diajukan tidak masuk akal, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Selain poligami, Pergub ini juga mengatur izin perceraian bagi ASN Pemprov DKI.
Pasal 10 mewajibkan ASN yang akan mengajukan gugatan cerai untuk memperoleh izin dari pejabat yang berwenang. Bahkan, Pasal 10 ayat (3) melarang ASN mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan sebelum memperoleh keputusan izin perceraian.
“Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mendaftarkan gugatan perceraiannya ke pengadilan, sebelum memperoleh keputusan pemberian izin perceraian,” tulis Pasal 10 ayat (3).
Kemudian Pasal 11 merinci alasan-alasan yang dapat diajukan untuk izin perceraian, antara lain, salah satu pihak berbuat zina; salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Izin perceraian dapat ditolak berdasarkan Pasal 12, antara lain jika bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN bersangkutan, tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau alasan istri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri. (far)
Pergub Baru DKI Izinkan ASN Poligami, Ini Syarat dan Aturannya
