IPOL.ID – Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang merayakan natal 2024, mendapatkan kabar gembira.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan cuti.
Hal itu diperkuat juga dengan adanya penetapan pemerintah 26 Desember 2024 sebagai hari cuti bersama, sehari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Penetapan cuti bersama ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
“Cuti Natal bagi ASN yang merayakan itu haknya. Nanti kita gantian, kalau kita cuti hari raya misalnya Lebaran, gantian beliau (ASN non-Muslim) yang jaga,” kata Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Karena itu, pihak akan menindaklanjuti laporan terkait adanya larangan bagi ASN beragama Nasrani untuk mengambil cuti Natal.
“Apa yang sesuai perayaan agama itu haknya. Saya akan panggil dan tindaklanjuti kalau ada yang tidak dapat izin. Enggak boleh itu. Hak cuti untuk merayakan perayaan agama, itu hak asasi,” tuturnya.