IPOL.ID-Undangan pelantikan terhadap anggota dewan kota terpilih (dekot) periode 2024-2029 untuk wilayah Jakarta Pusat dan 4 wilayah kota lainnya kabarnya sudah disebar.
Dalam undangan yang beredar, anggota dekot akan dilantik pada Sabtu (28/12/2024).
Padahal, jika menilik pada proses penetapan dekot, saat ini masih dalam perdebatan diinternal DPRD DK Jakarta, karena ada upaya mengesampingkan prosedur yang berlaku. Terkait penetapan dekot terpilih yang seharusnya melalui pendalaman di Komisi A.
“Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan lewat PTUN jika besok pelantikan dekot di Jakarta Pusat atau 4 wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar dan Jaksel menggelar pelantikan,” ujar anggota Komisi A, Ongen Sangaji, Sabtu (28/12/2024).
Seperti diketahui, anggota DPRD dari Fraksi Nasdem itu sempat melakukan intrupsi dalam rapat paripurna terkait adanya proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 yang dinilai cacat prosedural. Sehingga, penetapan itu tidak sah dan harus dibatalkan.
“Seluruh walikota di lima wilayah kota harus faham terhadap proses penetapan dekot yang saat ini salah prosedur. Jangan pernah melakukan pelantikan hingga ada pendalaman di Komisi A. Jika walikota melakukan pelantikan, tentunya akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat,” bebernya.