Kontrak pengadaan kapal itu, sebagaimana disebutkan JICA dalam laman resminya, senilai 9 miliar yen atau setara lebih kurang Rp928 miliar.
Penandatanganan kontrak itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan hibah antara Bakamla RI dan Pemerintah Jepang yang disepakati pada 22 Maret 2024.
Kesepakatan itu juga bagian dari implementasi kerja sama teknis JICA dan Bakamla yang diteken pada 24 Oktober 2023, dan mulai diterapkan dua pihak pada 20 Februari 2024.
“Kapal yang diterima Bakamla berupa satu kapal patroli OPV dengan panjang 85,6 meter. Dalam kontrak pengadaan itu, pelatihan untuk personel/pengawak juga termuat di dalamnya,” kata Kolonel Gugun, Minggu (29/12/24).
Dalam acara penandatanganan kontrak di Minato, Kepala Bakamla RI menyampaikan terima kasih atas hibah kapal dari Pemerintah Jepang.
“Saya turut bangga atas penandatanganan kontrak hibah kapal ini yang sudah direncanakan sejak 2023 lalu demi menjaga keamanan dan keselamatan maritim di wilayah perairan kawasan,” kata Laksdya Irvansyah saat acara sebagaimana dikutip dari siaran resmi Bakamla RI.