IPOL.ID – Banjir barang impor dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir menjadi perhatian kabinet Prabowo, yakni Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono. Karenanya, dia mendorong lahirnya Undang-undang (UU) Perlindungan Industri Tekstil agar dapat melindungi produk dalam negeri.
“Kami mengajak pemerintah, Kementerian industri harus mendorong lahirnya undang-undang perlindungan industri teksil. Karena kami dari koperasi mengalami dampaknya,” ujar Ferry, Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, sektor koperasi menjadi salah satu terdampak dari gempuran produk tekstil impor tersebut. Salah satu di antaranya koperasi batik Indonesia.
“Kami setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dan mengatakan setuju untuk membentuk satgas Impor,” bebernya.
Ferry mengatakan, tanpa adanya Undang-undang perlindungan industri tekstil memudahkan produk kain dan baju bekas serta batik printing dari luar negeri masuk ke Indonesia. Untuk itu, lanjutnya, Kemenkop fokus terhadap pentingnya perlindungan Pemerintah terhadap industri garmen, khususnya batik.