IPOLID – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik PT SMI NET89 yang terlibat dalam kasus investasi robot trading bodong. Penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Senin (30/12).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Kombes Pol Agus Waluyo menyebutkan, tanah dan bangunan pertama yang disita berada di Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas sekitar 642 meter persegi.
“Diperkirakan nilai tanah dan bangunan mencapai Rp15 miliar,” kata Agus, Selasa (31/12).
Aset kedua yang disita adalah kantor PT SMI yang terletak di Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Nilai bangunan ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
“Ketiga, satu unit Ruko PT Simbiotik Multitalenta Indonesia yang terletak di Jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20, Kel. Tanjung Duren, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan nilai sekitar Rp4 miliar,” katanya. (far)