IPOL.ID – Wacana libur sekolah selama bulan Ramadan kembali mencuat, namun Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai hal tersebut di tingkat kementeriannya.
Mu’ti mengatakan bahwa wacana tersebut masih berada di ranah Kementerian Agama dan belum menjadi sebuah keputusan yang akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau bahkan di bawah presiden.
“Ini karena menyangkut hari libur nasional, tentu menurut saya harus keputusan bersama lintas kementerian. Sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan menyangkut libur Ramadhan,” jelasnya di Jakarta, Selasa (31/12).
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menyampaikan adanya wacana libur sekolah selama satu bulan penuh di bulan Ramadan.
Meskipun Syafi’i mengakui adanya wacana tersebut, ia mengatakan bahwa belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, terdapat 16 libur nasional serta 7 cuti bersama. Terkait Ramadhan, dicantumkan Idul Fitri 1446 H tanggal 31 Maret-1 April.
Kebijakan libur sekolah selama Ramadan pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Tujuan dari kebijakan tersebut adalah agar para siswa dapat lebih fokus mendalami ilmu agama dan menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. (far)