Dukungan terhadap langkah KPK saat ini juga datang dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Dalam keterangannya kepada media, Novel menilai bahwa dugaan keterlibatan Hasto sudah lama menjadi perhatian KPK, tetapi tidak diproses sebagaimana mestinya.
“Semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Jika tidak, publik akan melihat adanya kepentingan politik di balik tindakan hukum,” kata Novel.
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka Hasto tertuang dalam dua Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. (Yudha Krastawan)
[25/12 22.45] Yudha: Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo
IPOL.ID – Menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) menghadirkan solusi yang memudahkan masyarakat untuk memiliki asuransi secara cepat melalui aplikasi super apps BRImo. Langkah ini bertujuan memberi perlindungan yang optimal di tengah mobilitas dan potensi munculnya risiko selama periode liburan.