Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penolakan Koridor Tranjakarta Blok M-Kota Dihapus, Pengamat: Ini yang Perlu Didengar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penolakan Koridor Tranjakarta Blok M-Kota Dihapus, Pengamat: Ini yang Perlu Didengar
HeadlineJakarta Raya

Penolakan Koridor Tranjakarta Blok M-Kota Dihapus, Pengamat: Ini yang Perlu Didengar

Bambang
Bambang Published 26 Dec 2024, 01:37
Share
2 Min Read
Warga masyarakat ketika menggunakan moda transportasi Transjakarta. Foto: Ist
Warga masyarakat ketika menggunakan moda transportasi Transjakarta. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID- Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta berencana menghapus rute Transjakarta koridor Blok M-Kota. Karena berhimpitan dengan rute MRT (Mass Rapid Transit/Moda Raya Terpadu). Namun hal itu mendapatkan penolakan.

Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum mengatakan, dalam hal ini melihat pertimbangan lain adalah agar penggunaan public service obligation (PSO) tidak tumpang tindih dan lebih efisien.

Rencana tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena harga tiket antara Transjakarta dan MRT berbeda. Lalu pada jam-jam sibuk MRT tidak mungkin akan mampu mengangkut penumpang yang selama ini diangkut moda Transjakarta.

“Operasional Transjakarta selama ini ditopang atau disubsidi melalui PSO melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber APBD adalah dari pajak yang dipungut dari rakyat, dengan demikian rakyat memiliki saham disitu,” kata Budiyanto, yang juga Pengamat Transportasi, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga

pro kontra larangan polisi live di medsos saat bertugas 06052026 071301
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
Pengamat : Pengusutan Kasus Tata Kelola BBM Jangan Mengganggu Iklim Investasi
Haidar Alwi: Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Dikatakan Budiyanto, kepemilikan saham masyarakat itu tadi seharusnya dapat dikembalikan melalui pelayanan, termasuk pelayanan dalam bidang transportasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini yang Perlu Didengar, Koridor Tranjakarta Blok M-Kota Dihapus, pengamat, Penolakan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Balita laki-laki berusia 3,5 tahun tercebur dan hanyut terseret arus deras di selokan di sekitar rumahnya, Kota Surabaya, Jawa Timur. Foto: Tangkap layar IG @info.negri Viral Balita 3,5 Tahun di Surabaya Hilang Terseret Arus Selokan Saat Bermain Hujan
Next Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Berani Tetapkan Sekjen PDIP Tersangka, Pengamat Apresiasi Kepemimpinan Baru KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?