IPOL.ID-Mabes Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi anggotanya, yakni melarang personel melakukan siaran langsung (live streaming) saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini pun memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga profesionalisme sekaligus citra institusi di tengah masifnya penggunaan media sosial.
“Hal ini guna membangun dan meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, serta prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh anggota Polri wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kebijakan ini juga dimaksudkan agar personel tetap fokus pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
