Ia menambahkan, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kepercayaan publik. Jika institusi tidak sepenuhnya mempercayai personelnya di lapangan, hal itu bisa memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Secara struktural, lanjut Bambang, aturan ini berpotensi memperkuat sentralisasi informasi dan budaya patronase dalam organisasi. Dalam konteks kepolisian modern yang menuntut keterbukaan, langkah tersebut dinilai kontradiktif karena menggantikan transparansi dengan kontrol informasi satu arah.
“Risikonya bukan peningkatan kepercayaan publik, melainkan citra yang tampak terkelola, namun rentan runtuh,” tegasnya.
Bambang menilai, pendekatan yang lebih tepat bukanlah pelarangan, melainkan pengaturan. Ia menyarankan agar Polri menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait penggunaan media sosial oleh personel.
“Dengan begitu, anggota tetap bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara etis, terukur, dan sesuai standar kepolisian, tanpa mengorbankan transparansi,” pungkasnya. (bam)
