Selain itu, pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang berada dalam koridor fungsi kehumasan dan di bawah koordinasi Divisi Humas Polri.
Namun, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, tidak sependapat dengan kebijakan tersebut. Ia menilai larangan live streaming bukan semata persoalan disiplin, melainkan berpotensi menjadi upaya memonopoli narasi.
“Ada kekhawatiran terhadap over exposure, tetapi solusinya bukan pelarangan,” kata Bambang.
Menurutnya, kebijakan ini berisiko membuat realitas di lapangan tidak lagi tersaji secara langsung kepada publik. Informasi yang diterima masyarakat dikhawatirkan hanya berasal dari kanal resmi institusi, sehingga kehilangan spontanitas dan keberagaman perspektif.
Bambang juga menilai dalih profesionalisme dalam kebijakan ini justru problematik. Ia berpendapat, pembatasan tersebut dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Alih-alih meningkatkan kapasitas anggota dalam berkomunikasi dengan publik, kebijakan ini justru memperlakukan mereka sebagai risiko yang harus dibatasi, bukan sebagai aset profesional yang bisa dipercaya,” ujarnya.
