IPOL.ID – Pengaturan zona penangkapan ikan akan terus dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah.
Sehubungan dengan penertiban itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan bahwa dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)
“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” kata Pung, dalam keterangannya, Selasa (3/12/24).