Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP
HukumNusantara

Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Dec 2024, 15:45
Share
4 Min Read
penenggelaman kapal kkp
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya kekurangan kapal pengawas perikanan untuk mengawasi laut Indonesia. Meski demikian, pihaknya tetap memaksimalkan peralatan yang ada untuk menjaga laut Indonesia. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

“KM HF dengan muatan sekitar 5.000 kg dan KM BD sekitar 800 kg merupakan kapal yang memiliki perizinan dari Pemerintah Aceh, namun melakukan kegiatan penangkapan di wilayah perairan laut sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh,” kata Sahono.

Sahono juga menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bahwa kapal dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Gubernur) maka wilayah penangkapan di laut sampai dengan 12 mil.

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil dan/atau Laut Lepas, perizinan berusaha diterbitkan oleh Pemerintah Pusat (Menteri).

Kedua kapal tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga

KKP dan PT PLN teken MoU sinergi di bIdang kelistrikan. Foto: Dk Humas
KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi
Bakal Dongkrak Pasokan Ikan Budidaya, KKP Siap Penuhi untuk MBG: Lele Tinggi Protein

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan implementasi kebijakan PIT bukanlah hal yang mudah.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan, Kapal ikan Indonesia, kementerian kelautan dan perikanan, KKP, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara, WPPNRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Pemerintah Terus Berupaya Memperkuat Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Next Article Menko Polkam, Budi Gunawan saat menjadi pembicara kunci dalam acara Peluncuran Dokumen I-KHub BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism (CT/VE) Outlook Tahun 2024, Selasa (3/12/2024). Foto: Humas Kemenko Polkam Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?