Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP
HukumNusantara

Beroperasi Tidak Sesuai DPI, Dua Kapal Ikan Diamankan KKP

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 03 Dec 2024, 15:45
Share
4 Min Read
penenggelaman kapal kkp
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah komando Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya kekurangan kapal pengawas perikanan untuk mengawasi laut Indonesia. Meski demikian, pihaknya tetap memaksimalkan peralatan yang ada untuk menjaga laut Indonesia. (Foto: Ilustrasi)
SHARE

IPOL.ID – Pengaturan zona penangkapan ikan akan terus dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah.

Sehubungan dengan penertiban itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan (DPI) yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 bagian barat Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan bahwa dua kapal tersebut ditertibkan karena beroperasi tidak sesuai DPI dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (lebih dari 12 mil)

“Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu,” kata Pung, dalam keterangannya, Selasa (3/12/24).

Baca Juga

KKP dan PT PLN teken MoU sinergi di bIdang kelistrikan. Foto: Dk Humas
KKP Siapkan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Heboh Iklan Penjualan Pulau Umang Rp65 Miliar, KKP Segel Lokasi
Bakal Dongkrak Pasokan Ikan Budidaya, KKP Siap Penuhi untuk MBG: Lele Tinggi Protein
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan ikan, Kapal ikan Indonesia, kementerian kelautan dan perikanan, KKP, Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara, WPPNRI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Pemerintah Terus Berupaya Memperkuat Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Next Article Menko Polkam, Budi Gunawan saat menjadi pembicara kunci dalam acara Peluncuran Dokumen I-KHub BNPT Counter Terrorism and Violent Extremism (CT/VE) Outlook Tahun 2024, Selasa (3/12/2024). Foto: Humas Kemenko Polkam Indonesia Nol Serangan Teroris, Menko Polkam Tetap Minta Semua Pihak Waspada

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?