IPOL.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pulau Umang setelah beredarnya iklan penjualan pulau tersebut di media sosial dengan harga Rp65 miliar oleh sebuah agen properti.
Media sosial dihebohkan dengan iklan agen properti yang menjual Pulau Umang, Banten, seharga Rp65 miliar. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) buka suara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan kemarin, Selasa (14/4)
“Kemarin sore kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, Banten, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, pulau kok dijual? Jangan sampai ketika diiklankan di luar nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan apalagi asing bahaya ini,” katanya, Rabu (15/4).
Pung menegaskan tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI serta memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil tetap sesuai aturan yang berlaku.
