“Kita tidak toleransi terhadap perlanggaran-perlanggaran apalagi pulau-pulau kecil negara punya aturan di sini, dimana yang punya pulau kecil tersebut dalam hal pengelolaannya tidak mentang-mentang punya uang bisa membangun ada perizinan yang harus dilalui oleh para pelaku tersebut,” ujarnya.
Selain Pulau Umang, KKP juga menindak tegas cottage di Pulau Maratua, Kalimantan Timur. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya pengelolaan oleh pihak asing.
Pemasangan bendera Merah Putih turut dilakukan di lokasi tersebut.. Ia menilai pengawasan terhadap pulau-pulau kecil, terutama di wilayah strategis dan perbatasan, harus diperketat.
Ia juga menegaskan, setiap pemanfaatan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi wajib mengantongi izin dan rekomendasi pemerintah. Jika tidak memenuhi ketentuan, maka aktivitas pengelolaan akan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Pulau Maratua ini memiliki luas hanya 22,94 km jadi lebih kecil dari 100 km yang dipersahkan sebagai pulau kecil maka ini masih pulau kecil jika disitulah perlu adanya pengawasan, perlu diatur, apalagi ini diperbatasan,” katanya. (far)
