KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Pemerintah menerapkan KIA sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016.
Adapun masa berlaku KIA berbeda-beda. Untuk anak berusia kurang dari lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia lima tahun. Untuk anak berusia di atas lima tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia tujuh belas tahun kurang dari satu hari.
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengajak anak-anak PAUD dan SD untuk sama-sama menyukai olahraga, salah satunya senam sehat.
“Ayo anak-anak ku kita olahraga, karena olahraga penting untuk kesehatan anak-anak ku sekalian,” ajak Prof Zudan yang dijawab seluruh peserta didik baik PAUD maupun SD.