IPOL.ID – Sebanyak 106 anggota DPRD DKI mendapatkan pembekalan dari Dirjen Otda terkait dengan UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu berkaitan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.
Materi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis (Bimtek), bertajuk Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Dinamika Otonomi Daerah.
“Tentunya ini pun berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” ujar Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan sejumlah persoalan yang harus dipersiapkan mengenai urusan pemerintahan dan kewenangan khusus pasca status Jakarta berubah menjadi DKJ.
“Terdapat 15 urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan khusus untuk Jakarta. Seperti pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustran, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan,” bebernya.
Disamping itu, bidang kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, dan ketenagakerjaan. (sofian)