Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua KPK Kembali Tegaskan Tak Akan Hapus OTT
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua KPK Kembali Tegaskan Tak Akan Hapus OTT
Headline

Ketua KPK Kembali Tegaskan Tak Akan Hapus OTT

Farih
Farih Published 16 Dec 2024, 19:35
Share
1 Min Read
Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto. Foto: Dok KPK RI
Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto. Foto: Dok KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali menegaskan lembaganya tidak akan menghapus penegakan hukum melalui operasi tangan tangan (OTT).

Apalagi, OTT merupakan bagian dari kewenangan penyadapan dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Ya, beberapa kali kan sudah kami sampaikan, salah satu kewenangan KPK kan bisa melakukan penyadapan. Ya, untuk apa? Kalau misalkan kita punya kewenangan penyadapan, kemudian tidak melakukan OTT?,” kata Setyo usai dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut dia, OTT bukan hanya sekadar upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian tindakan yang mendalam dan strategis yang dilakukan KPK.

“Itu kan salah satu rangkaian kegiatannya kan dari penyadapan,” jelasnya

Selain itu dari segi perspektifnya, OTT menjadi bukti konkret dalam memberantas praktik korupsi.

“Dengan memanfaatkan kewenangan penyadapan, KPK dapat mendalami dan memantau potensi korupsi yang terjadi, kemudian melakukan OTT untuk menindak tegas pelaku di lapangan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, operasi tangkap tangan, OTT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi di Kemkomdigi Jakarta Senin (16/12/2024). Foto: youtube FMB9 Sambut Hari Ibu, Ruang Bersama Indonesia jadi Program Prioritas Menteri PPPA 
Next Article Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA MA Tolak PK 8 Terpidana Pembunuhan Vina, Termasuk Saka Tatal

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
HeadlineOlahraga
Thailand Open 2026: Gasak Ganda China, Leo/Daniel Melenggang ke Final
16 May 2026, 19:55
Opini
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
16 May 2026, 14:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?