Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK 8 Terpidana Pembunuhan Vina, Termasuk Saka Tatal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Tolak PK 8 Terpidana Pembunuhan Vina, Termasuk Saka Tatal
Hukum

MA Tolak PK 8 Terpidana Pembunuhan Vina, Termasuk Saka Tatal

Farih
Farih Published 16 Dec 2024, 20:01
Share
2 Min Read
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
Gedung Mahkamah Agung RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Juru Bicara MA, Yanto mengungkapkan alasan utama penolakan PK adalah tidak adanya kekhilafan dalam putusan tingkat sebelumnya, baik dari segi fakta (judex facti) maupun hukum (judex juris).

“Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus ini, total terdapat delapan orang terpidana, di mana tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan kini telah bebas murni.

Saka Tatal sebelumnya merupakan terpidana yang divonis delapan tahun penjara. Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya. Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi

Sedangkan tujuh permohonan PK lainnya yang terbagi dalam dua perkara. Perkara pertama, terdaftar dengan nomor 198/PK/PID/2024, terkait terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sementara itu, lima terpidana lainnya, yaitu Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, terdaftar dalam perkara kedua dengan nomor 199/PK/PID/2024.

Perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan, bersama dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sedangkan majelis PK untuk Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto juga diadili oleh Burhan Dahlan, dengan dua anggota majelis lainnya, Jupriyadi dan Sigid Triyono. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: MA, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, PK, Saka Tatal, Vina Cirebon
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto. Foto: Dok KPK RI Ketua KPK Kembali Tegaskan Tak Akan Hapus OTT
Next Article Tersangka George Sugama Halim (mengenakan kaos tahanan dan masker) saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus penganiayaan korban perempuan pegawai toko kue di Mapolres Metro Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Dok/ipol.id Ngaku Terancam, Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiaya Pegawai Menginap di Hotel Sukabumi

TERPOPULER

TERPOPULER
Foto1 copy 1200x600 2547118548
Olahraga

HYDROPLUS Soccer League Bandung:Sabet gelar Juara, Mojang Priangan dan Akademi Persib Bandung Raih Tiket ke Kudus

Olahraga
Raih Perunggu di World Cup 2026, Tharisa Incar Medali di Asian Games Nagoya 2026
16 May 2026, 15:11
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ekonomi
Begini Tips dari PLN untuk Menghitung Komponen Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
16 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?