Dalam pelaksanaan KBK ada 3 indikator yang harus dipenuhi, yaitu Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik (RRNS) dan Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT). KBK diberlakukan kepada semua FKTP kecuali FKTP Non Jarkomdat, dan penyesuaian kapitasi dilakukan bagi FKTP dengan kriteria telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan minimal 1 tahun, dan/atau jumlah peserta kurang lebih 5.000 dan bukan FKTP penerima kapitasi khusus.
“Capaian angka kontak komunikasi untuk Puskesmas sudah melampaui target, sedangkan untuk klinik masih belum mencapai target angka kontaknya. Untuk itu kami harapkan FKTP yang berpengaruh terhadap nilai kapitasinya dapat memperbaiki hal tersebut, karena tujuannya adalah memberi layanan kesehatan kepada peserta, baik kepada peserta yang sakit maupun yang sehat. Sedangkan bagi yang tidak ada konsekuensi terhadap nilai kapitasi, fasilitas kesehatan harus tetap berupaya optimal mencapai angka target,” ujar Yayak.
Yayak menyampaikan bahwa angka rujukan juga masih belum memenuhi target, diharapkan FKTP memberikan rujukan sesuai dengan standarnya. Yayak mengungkapkan bahwa dokter-dokter di FKTP sudah mempunyai kompetensi seperti seharusnya yang harus dapat menyelesaikan diagnosa yang sudah ditentukan harus tuntas di FKTP.