IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Ismail yang merupakan pedagang di Loksem JT 46, Ciracas, Jakarta Timur. Almarhum merupakan salah satu pedagang UMKM binaan Jakpreneur di Kecamatan Ciracas.
Penyerahan santunan JKM berlangsung di Kreatif Centex Ciracas di sela sosialisasi mengenai manfaat dan progaram BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan tersebut disaksikan oleh lebih dari 100 pekerja informal dan UMKM di bawah binaan Jakpreneur di wilayah Kecamatan Ciracas.
Santunan simbolis diserahkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Hasan Basri dan perwakilan dari Jakpreneur Kecamatan Ciracas Achmad Ghozali.
”Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat lebih mengenal BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak mereka menjadi peserta mengingat risiko pekerjaan yang mereka lakukan sehari hari,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury.
Menurut Dewi, timnya menawarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk kelompok informal atau bukan penerima upah (BPU). ”Untuk kelompok BPU dapat diikuti mulai dua program dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang,” ujar Dewi.
Tetapi sebaiknya, kata Dewi, sekaligus mendaftar dengan tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan.