Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship

Farih
Farih Published 24 Dec 2024, 17:30
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek melayani pendaftaran kepesertaan sekitar seribu pesilat dalam ajang kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship V di GOR Giri Mandala, Wonogiri, Jawa Tengah.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek melayani pendaftaran kepesertaan sekitar seribu pesilat dalam ajang kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship V di GOR Giri Mandala, Wonogiri, Jawa Tengah. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek melayani pendaftaran kepesertaan sekitar seribu pesilat dalam ajang kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship V di GOR Giri Mandala, Wonogiri, Jawa Tengah. Dengan demikian seluruh peserta di kejuaraan tersebut terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Dengan keikutsertaan ini, seluruh risiko selama pertandingan, perjalanan menuju lokasi, maupun perjalanan pulang akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para peserta bisa adu keras dengan terbebas rasa cemas,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Mohamad Irfan, dalam keterangannya di Jakarta.

Para peserta memperoleh dua program perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan per orang.

“Karena pencak silat tergolong olahraga dengan risiko tinggi, BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya medis tanpa batas biaya maupun waktu,” ujar Irfan.

Baca Juga

tl
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan BJB Perkuat Akses Hunian Terjangkau bagi Pekerja

Jika terjadi kecelakaan kerja yang berujung pada kematian, ahli waris peserta berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar. Sementara itu, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.

Selain perlindungan dasar, Irfan mendorong peserta untuk memanfaatkan program Jaminan Hari Tua (JHT), yang memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito perbankan komersial. Dengan tambahan iuran Rp20 ribu per bulan, peserta dapat mengakses tabungan JHT yang dapat dicairkan setelah pensiun sebagai atlet.

“Program JHT ini fleksibel dan menguntungkan. Peserta bisa menabung untuk masa depan dan menikmati hasil pengembangan tabungan setelah tidak lagi aktif sebagai atlet,” jelas Irfan. Untuk mempermudah, peserta juga dapat membayar iuran sekaligus untuk enam bulan atau satu tahun ke depan.

Di samping itu Irfan mengajak berbagai pihak, mulai dari perusahaan hingga individu, untuk mendukung gerakan Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). Program ini memungkinkan pemberi donasi untuk membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan bibit atlet muda.

“Kita harus membantu pekerja rentan dan atlet muda untuk mendapatkan perlindungan yang layak. Langkah ini penting untuk menciptakan generasi atlet berprestasi yang terlindungi dengan baik,” kata Irfan.

Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, para peserta kejuaraan dapat bertanding dengan totalitas tanpa khawatir akan risiko yang mungkin terjadi, membuktikan bahwa olahraga dapat dilakukan dengan penuh semangat, rasa aman, dan terbebas rasa cemas. (msb/dani)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, Kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Konferensi Pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, pada Senin (23/12/2024). Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona Zulhas Tegaskan Beras Khusus Impor Kena PPN 12 Persen
Next Article Korban membagikan bukti tindak kekerasan yang dilakukan kekasihnya. Foto: Instagram @prichalauraa__ Sadis! Oknum Polisi Polda Jabar Diduga Aniaya Kekasih hingga Babak Belur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?