Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Zulhas Tegaskan Beras Khusus Impor Kena PPN 12 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Zulhas Tegaskan Beras Khusus Impor Kena PPN 12 Persen
Ekonomi

Zulhas Tegaskan Beras Khusus Impor Kena PPN 12 Persen

Farih
Farih Published 24 Dec 2024, 17:01
Share
2 Min Read
Konferensi Pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, pada Senin (23/12/2024). Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
Konferensi Pers Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, pada Senin (23/12/2024). Foto: Ipol.id/Vinolla Romadhona
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras premium dan medium yang ada di pasaran tidak terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang berlaku mulai (1/1/2025).

Ada beberapa contoh beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 Persen di antaranya shirataki hingga beras yang biasa digunakan untuk membuat sushi.

“Nah yang kena itu, yang suka makan beras Jepang, Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu. Karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena,” tegas Zulhas, sapaan akrabnya, saat konferensi pers usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).

Sementara itu, beras medium dan premium yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN. Pada beras premium, kadar butir patah maksimalnya ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras medium angkanya mencapai 25 persen.

“Namun untuk beras premium, medium tidak kena (PPN). Pendek kata pangan enggak ada (yang terkena PPN 12 persen). Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen),” jelas Zulhas.

Menyambung dari pernyataan Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya juga menyampaikan beras premium maupun medium tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN.

“Saya terima ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus,” papar Arief, dikutip pada Selasa (24/12/2024).

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai (1/1/2024) mendatang yang akan berlalu untuk beberapa barang dan jasa.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: beras impor, PPN 12 persen, zulhas, zulkifli hasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 3025ec51 41c4 485c 8f0e ed2e093202f3.jpeg TNI AL Siaga dengan Kapal Patroli di Jalur Penyeberangan H-1 Natal
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek melayani pendaftaran kepesertaan sekitar seribu pesilat dalam ajang kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship V di GOR Giri Mandala, Wonogiri, Jawa Tengah. BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Peserta Kejuaraan Pencak Silat Raden Mas Said Championship

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?