IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan belum menerima bukti rekam medis yang mendukung bahwa George Sugama Halim mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan, hingga kini informasi terkait kondisi kejiwaan tersangka George diterima sebatas keterangan lisan dan belum didukung bukti medis.
“Sampai saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan di media ya,” ujar Kombes Pol Nicolas saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Bahwa sebelum George ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga bersama George pergi ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mencari pengobatan alternatif terkait kejiwaan. Dan mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Sukabumi.
Dalam keterangan resmi yang diunggah pada akun resmi media sosial sebelumnya George juga disebut memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ, dan sudah pernah dites.
“Jadi sampai saat ini belum ada bukti (rekam medis terkait gangguan kejiwaan) atau keterangan tambahan dari pihak keluarga atau tersangka sendiri, atau pun dari pengacara,” katanya.
Nicolas menambahkan, polisi sudah membawa George ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk proses pemeriksaan kejiwaan terkait kepentingan proses hukum lebih lanjut kasus ditangani.
Dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan terhadap ahli psikiatri RS Polri Kramat Jati yang menangani.
“Saat ini yang bersangkutan sudah berada di RS Polri dalam rangka observasi dan tindakan-tindakan medis yang dilakukan ahli. Kami tidak tahu tahapan-tahapannya,” jelasnya.
Terpisah, RS Polri Kramat Jati menyatakan pemeriksaan kejiwaan atau Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap George dilakukan terhitung Jumat (20/12/2024).
Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko menerangkan, pemeriksaan kejiwaan kepada George dilakukan ahli psikiatri sehingga hasil yang didapat akurat.
“Iya, ada permohonan visum. Ini hari pertama (pemeriksaan). (pemeriksaan dilakukan) Tim oleh dokter psikiatri, yang bersangkutan sudah di RS,” tegas Hery.
Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 Tahun 2015, Visum et Repertum Psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kejiwaan atas hasil pemeriksaan kejiwaan seseorang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, atau dalam kasus George sebagai tersangka penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati.
Sebagai informasi George ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan dialami korban Dwi Ayu Darmawati, 19, pegawai toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George yang merupakan anak pemilik toko kue disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
George menganiaya Dwi dengan cara melempar patung, mesin EDC, kursi, loyang pembuatan kue hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan bocor di kepala dan lebam, memar-memar di sekujur tubuh. (Joesvicar Iqbal)