Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Divonis 3 Tahun Penjara karena Coblos 19 Surat Suara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Divonis 3 Tahun Penjara karena Coblos 19 Surat Suara
Headline

Ketua KPPS dan Pamsung TPS 28 Pinang Ranti Divonis 3 Tahun Penjara karena Coblos 19 Surat Suara

Farih
Farih Published 21 Dec 2024, 16:05
Share
5 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur tengah memvonis bersalah terhadap Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pamsung (pengamanan langsung) TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar.

Dalam kasus pelanggaran dilakukan oleh Ketua KPPS memerintahkan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti, Makasar, mencoblos 19 surat suara tak terpakai, dengan alasan meningkatkan partisipasi pemilih.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti berinisial R memerintahkan Pamsung berinisial K mencoblos 19 surat suara pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu.

Dalam sidang putusan pada Kamis (20/12/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan keduanya terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan R melanggar Pasal 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp36 juta,” terangnya dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Vonis tersebut hampir serupa dengan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun dan tiga bulan penjara kepada R.

Terkait hukuman denda Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut R dengan denda Rp40 juta, dan apabila tidak dibayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda Rp36 juta yang bila tidak dibayarkan terdakwa diganti pidana kurungan satu bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap Pamsung TPS 28 Pinang Ranti berinisial K yang mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

K yang berkas perkaranya terpisah dengan R divonis bersalah melanggar 178B UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana tuntutan Jaksa.

Isi Pasal 178B yakni setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun. Denda sebesar Rp36 juta,” bunyi amar putusan majelis hakim terhadap K.

Bila dalam prosesnya K tidak membayar denda sebagaimana diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut serupa dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar K divonis tiga tahun penjara, denda Rp36 juta dan subsidair satu bulan kurungan.

Perkara ini sebelumnya berawal dari temuan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur yang mendapati pelanggaran saat pencoblosan di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.

Bahwa Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.

Sebanyak 19 surat suara itu tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno, namun KPU Jakarta Timur membantah bila pelanggaran tersebut bersifat politis.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu lalu memutuskan terdapat unsur pidana pada kasus, sehingga perkara diusut secara pidana.

Sebelumnya diberitakan, Kasus pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, menuai babak baru. Terkini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Timur.

Pelaporan kasus pelanggaran di TPS 28 Pinang Ranti dilakukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (3/12/2024) malam.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar menegaskan, berdasarkan laporan yang sudah diterima ada dua orang menjadi terlapor.

“Inisial RH dan K, terlapor ada dua,” ungkap Ahmad pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Timur usai melaporkan kasus, Selasa (3/12/2024) malam.

RH diketahui merupakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti yang memerintahkan petugas pengamanan langsung (Pamsung), K untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.

Dari total 19 surat suara di TPS 28 Pinang Ranti, satu di antaranya, sudah dimasukkan ke dalam kotak suara dan 18 lainnya diamankan pengawas TPS dan kini sudah menjadi barang bukti kasus.

Berdasar laporan yang sudah diterima SPKT Polres Metro Jakarta Timur keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pelaporan kami sudah diterima, kami (saat laporan) didampingi unsur kepolisian dan Kejaksaan. Bahwa kami sudah memutuskan ada di UU 10 Nomor 2016 di Pasal 178B dan Pasal 178C,” tegas Ahmad. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua kpps pinang ranti, Pamsung TPS 28 Pinang Ranti, pilkada jakarta, Pilkada Serentak 2024, Pinang Ranti
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi air minum perpipaan yang mulai bisa dirasakan warga Kebon Kosong, Jakarta Pusat.(Foto istimewa) 38 Tahun Menanti, Warga Kebon Kosong Bisa Nikmati Layanan Air Minum Perpipaan
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kasat Reskrim dan jajaran saat memberikan keterangan kepada para awak media di Mapolres. Foto: Dok/ipol.id Bukti Medis dari Keluarga Soal George Diduga Gangguan Jiwa Belum Diterima Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?