IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Sabtu (21/12/2024). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Dikutip dari laman X @tmcpoldametrojaya, setidaknya ada lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta. Kelima lokasi tesebut di antaranya berada di wilayah:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok.
4. Jakarta Barat: Mall Citraland.
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.