IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang terkait kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen. Terbaru, KPK telah memeriksa mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih.
“Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Kamis (19/12/2024). di Jakarta.
Selain Rina Lauwy, penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi lainnya yakni karyawan BUMN PT Taspen, Tuti Nurbaiti. Tuti juga diperiksa penyidik soal aliran uang terkait perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024),” ujar Tessa.
Seperti diketahui, Rina diperiksa untuk ketiga kalinya oleh penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya, Rina diperiksa pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di PT Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kemudian kembali diperiksa pada Selasa (21/5/2024) di Gedung Merah Putih KPK, setelah perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. (Yudha Krastawan)