IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Terbaru, Kejagung telah memeriksa seorang saksi berinisial SYL yang merupakan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) RI.
“Saksi diperiksa atas nama tersangka ZR dan tersangka LR,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Namun, Harli masih bungkam soal materi pemeriksaan apa yang didalami oleh penyidik terhadap SYL.
Dia hanya memastikan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus juga untuk melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli.
Sebagaimana diketahui, tersangka ZR merujuk pada Zarof Ricar selaku mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) RI. ZR telah ditetapkan saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam vonis kasasi perkara Ronald Tannur. LR merujuk Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (Yudha Krastawan)