IPOL.ID- Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis mendapati sederet dugaan kecurangan dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024.
Kuasa hukum dari pasangan Pilkada Kabupaten Muara Enim 2024 yakni Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu mendapat dugaan tersebut berupa manipulasi hasil penghitungan suara.
“Saya sampaikan setelah saya datang ke Muara Enim pada tanggal 2 Desember 2024 bertemu dengan Bawaslu, KPU dan para penegak hukum terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran dan indikasi kecurangan dan manipulasi perhitungan suara yang dalam Pilkada Muara Enim,” ungkap OC Kaligis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
OC Kaligis menjelaskan bahwa pihaknya mendapati dugaan kecurangan itu berupa penggunaan suara golongan putih (golput) saat proses penghitungan suara pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Muara Enim.
TPS yang dimaksud yakni TPS 01 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 02 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 03 Empat Patulai Dangku Desa Banu Ayu, TPS 901 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai, dan TPS 902 Khusus Lapas Muara Enim Desa Muara Lawai.