IPOL.ID – Sekarang banyak artis maupun publik figur yang bisa mendapatkan penghasilan tambahan sebagai brand ambassador atau endorser. Umumnya, mereka bisa mendapatkan banyak cuan hanya dengan memasarkan produk kliennya melalui akun media sosial.
Namun sebagai bagian dari metode pemasaran, ada aturan main tentunya yang harus diperhatikan. Selain bentuk tanggungjawabnya kepada publik, aturan main juga harus diperhatikan untuk menghindari jeratan hukum.
Menurut pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, brand ambassador atau endorser memiliki resiko terjerat hukum, bilamana produk yang dipasarkan atau diiklankan belum berizin.
“Contoh ada produk kosmetik atau skincare yang ternyata adalah kosmetik abal-abal atau tak berizin BPOM. Tetapi anda tetap memasarkan, mengendorse atau mengiklankannya, (maka) anda bisa kena tindak pidana penyertaan pasal 55 KUHP,” kata Bang Hotman dikutip dari hotman911 (instagram), Minggu (27/11).
Untuk itu, Hotman pun mengimbau kepada para brand ambassador maupun endorser untuk berhati-hati dalam menerima order iklan.
“Walaupun duitnya besar, mereka harus cek dulu apakah produk yang diklankan telah berizin. Kalau produk kosmetik atau skincare, harus ada izin BPOM, dan iklan perumahan juga harus ada izin dan sebagainya,” ujar Hotman.
“Jadi berhati-hati lebih bagus daripada anda dipenjara,” tambah pengacara senior yang dikenal dengan gayanya yang parlente itu.(Yudha Krastawan)