“Bahwa telah terjadi manipulasi data suara golput dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda, hal ini diperkuat pada hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda. Pihak kami dirugikan adalah kader Partai Gerindra,” ungkapnya.
OC Kaligis juga menyebutkan adanya dugaan kecurangan tersebut turut merugikan kubu kliennya.
Bahkan, dia mengibaratkan kliennya itu terzalimi usai adanya dugaan keterlibatan penyelenggara dalam temuan kecurangan didapat kubu pasangan Nasrun Umar dan Lia Anggraini itu.
“Amat sangat disayangkan, setelah melalui berbagai rangkaian dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Muara Enim, klien Kami seolah didzalimi seolah dianiaya diakibatkan tidak profesional dan integritas KPU Kabupaten Muara Enim selaku pihak berwenang dan bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaran Pemilukada di Kabupaten Muara Enim,” terangnya.
Sebelumnya, OC Kaligis telah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Bawaslu Kabupaten Muara Enim. Pihaknya lantas melayangkan laporan ke Bawasalu Kabupaten Enim dengan teregister Laporan Nomor 002/PL/PB/KAB/06.08/XI/2024.