Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada Bawaslu Kabupaten Enim melalui surat No. 1004/OCK.XII/2024 agar laporan dibuatnya dapat ditindaklanjuti.
“Bahwa telah terjadi manipulasi data golongan putih (Golput) dalam hasil rekapitulasi yang ada di Forkopimda, hal ini diperkuat hasil rekapitulasi versi akhir maupun dengan catatan Bawaslu. Dalam dokumen diterima oleh pemohon data Bawaslu sendiri mencatat perbedaan jumlah golput berbeda dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda,” tegasnya.
OC Kaligis menambahkan, dugaan kecurangan itu didapati pihaknya saat proses penghitungan suara pada Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, pada saat penghitungan suara sedang berlangsung sampai mencapai 50 persen lebih, pasangan calon nomor urut 3 unggul sekitar 10 persen di atas pesaingnya.
“Saat pasangan calon nomor 3 unggul di atas pasangan nomor 2, tiba-tiba perhitungan suara dipimpim oleh Ketua KPU Kabupaten Muara Enim Ibu Rohani terjadi mati lampu dua kali, sehingga perhitungan suara berhenti saat pasangan nomor 3 unggul 10 persen di atas pasangan nomor 2,” ungkap OC Kaligis.