IPOL.ID – Kritik yang dilontarkan Fraksi PDIP terkait dengan kenaikan pajak menjadi 12 persen dinilai bernuansa politis.
Hal itu disampaikan Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron yang juga Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
Sebab, kata dia, PDIP ikut menyetujui Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mengatur kenaikan PPN 12 persen menjadi undang-undang pada 2021.
“Menurut saya, protes itu hanya politis saja. Karena jika melihat ke belakang, kawan-kawan dari PDIP juga sebetulnya yang menyetujui,” ujar politisi yang akrab disapa Hero itu, Rabu (25/12/2024).
Meski begitu, dia tidak ingin mencari kambing hitam atas bergulirnya kebijakan kenaikan PPN 12 persen. Sebab UU HPP merupakan produk legislasi yang telah disepakati oleh DPR bersama pemerintah.
“Saya tidak ingin mencari kambing hitam yang pasti bahwa ini adalah mana undang-undang yang telah diputuskan di gedung DPR, pemerintah bersama DPR,” paparnya.
Untuk itu, dia menilai yang harusnya diperdebatkan bukan setuju atau menolak kebijakan tersebut. Melainkan bagaimana memitigasi dan mengefektifkan kenaikan PPN 12 persen terhadap program-program pro rakyat.
“Ini yang penting menurut saya, supaya betul-betul kita bersama-sama tetap memperkuat fiskal negara karena mendapatkan pendapatan tambahan. Tapi pada sisi lain kita juga memperkuat pondasi ekonomi di kalangan tertentu sehingga mampu untuk bisa kita melakukan pengembangan ekonomi yang lebih baik ke depan,” tuturnya.
Dia pun menilai penerapan kenaikan PPN hanya untuk kategori barang mewah sudah menjadi bagian perencanaan pemerinta. Hal itu sambung dia untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari kenaikan PPN 12 persen.
“Saya kira ini sudah on the track, Pak Prabowo dengan perencanaan hanya memperlakukan pada kalangan orang yang berkemampuan dan kemudian menggeser, memperkuat, terhadap pembangunan ataupun terhadap program-program pro rakyat,” tandasnya.(sofian)