IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendeteksi keberadaan buronan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku. Kendati demikian, KPK baru sebatas melakukan pemantauan, belum melakukan penangkapan.
“Informasi terakhir menunjukkan Harun Masiku berada di tempat yang masih dapat dipantau,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Meski sudah mendeteksi keberadaan Harun, KPK belum membeberkan lebih detail keberadaan yang bersangkutan. KPK tetap menjaga kehati-hatian dalam upaya penangkapan.
“Kami tidak dapat memberikan informasi lebih detail mengenai lokasi ini. Informasi-informasi yang kami dapatkan masih berupa petunjuk awal. Tim kami terus mencari, memantau dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” ujar Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah memperbarui surat DPO Harun Masiku pada Kamis (5/12/2024), menggantikan surat DPO lama yang diterbitkan pada Januari 2020. Hampir lima tahun sejak pertama kali diterbitkannya surat DPO, Harun Masiku belum juga ditemukan.