IPOL.ID – Presiden RI Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Kebijakan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya menjaga kedaulatan, keamanan, dan pertahanan negara.
Dewan Pertahanan Nasional akan bertugas merumuskan kebijakan strategis terkait pertahanan nasional, serta memastikan sinergi antara berbagai institusi dalam menghadapi tantangan keamanan global dan domestik.
Pembentukan DPN ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintahan dalam memperkuat sistem pertahanan negara di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.
Dalam dokumen salinan yang dikutip Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada Bab 1 yang memuat Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan DPN sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis untuk memberikan pertimbangan dan solusi kebijakan terkait kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.