Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenkeu buka suara soal rincian barang dan jasa premium PPN 12 persen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Kemenkeu buka suara soal rincian barang dan jasa premium PPN 12 persen
Ekonomi

Kemenkeu buka suara soal rincian barang dan jasa premium PPN 12 persen

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 22 Dec 2024, 14:54
Share
4 Min Read
images 2024 12 22T145028.300
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
SHARE

IPOL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai rincian barang dan jasa premium yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut Kemenkeu, barang dan jasa premium yang dimaksud mencakup produk-produk mewah seperti kendaraan bermotor kelas atas, hunian mewah, perhiasan, dan layanan eksklusif tertentu.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi kesenjangan ekonomi dengan memberikan beban pajak yang lebih besar pada konsumsi barang dan jasa non-esensial.

Baca Juga

Agusto Sulistio
Kita Sayang Prabowo: Audit Forensik Depkeu dan BUMN, FDI akan Masuk, Demi Masa Depan Indonesia
Waktu Tiga Bulan Bagi Pengusaha untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Hati-hati Penipuan Berkedok, DJP Ungkap Nomor dan Website Oknum Penipu

Kemenkeu menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok dan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum tetap mendapatkan fasilitas pembebasan atau tarif PPN yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyatakan Kemenkeu tengah mengkaji kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: direktorat jenderal pajak, Direktur Humas DJP Dwi Astuti, Pajak 12 Persen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article images 2024 12 22T143520.082 Dewan Ketahanan Nasional Tutup, Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN
Next Article Tampak gerbang tol Cikampek Utama saat libur Hari Waisak. Foto: JM Jasa Marga Catat 307.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260510 161217
Olahraga

Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah

HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
HeadlineJabodetabek
BMKG Prediksi Malam ini Jakarta Berpotensi Hujan
10 May 2026, 17:03
HeadlineOtomotif
Jorge Martin Rajai MotoGP Prancis, Marquez Kecelakaan
10 May 2026, 21:15
HeadlineNasional
117.452 Jamaah Mulai Tiba di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji
10 May 2026, 16:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?