Ironisnya, lanjut anggota Komisi A DPRD DKJ itu, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Penetapan dewan kota kerap dilakukan melalui proses di Komisi A untuk dilakukan pendalaman agar diputuskan dekot yang kredibel.
Langkah berikutnya, kata anggota DPRD DKJ dapil Jaktim itu, hasil pendalaman Komisi A, akan direkomendasikan nama dekot yang disetujui pada pimpinan DPRD DKJ.
“Setelah itu, pimpinan DPRD akan memberikan nama yang ditetapkan pada Pj gubernur. Kemudian Pj gubernur akan mengumumkan kepada publik. Jadi, kalau tidak melalui Komisi A, saya meminta Pj gubernur tidak menetapkan dekot sebelum dilakukan pendalaman di Komisi A,” pintanya.
Atas dasar protes yang dilakukannya itu, Ongen meminta agar pimpinan DPRD bersikap bijak dalam proses penetapan dekot terpilih. Pimpinan DPRD DKJ yang beranggotakan 5 orang, mengambil keputusan tanpa melibatkan Komisi A.”Karena apa yang diputuskan oleh pimpinan DPRD, ketua dan wakil-wakilnya belum tentu benar menurut Komisi A. Jika permintaan ini diabaikan, maka kami akan melakukan langkah-langkah lain,” tandasnya.