Bukan hanya melanggar POJK tersebut, dalam gugatan menyebutkan perbuatan MIRAE juga diduga melanggar prinsip manajemen resiko berdasarkan ketentuan POJK Nomor 6 /POJK.04/2021 yang seharusnya diterapkan oleh MIRAE karena kelalaian atas prinsip tersebut sangat berpotensi merugikan bagi nasabahnya maupun MIRAE sendiri.
Berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerugian materil yang dialami 40 nasabah menyentuh angka yang fantastis mencapai Rp. 8,1 Triliun dan Rp. 374 Milyar yang dituntut kepada MIRAE untuk membayarkannya kepada Para Penggugat.
Kuasa hukum para nasabah dari ISNP Law Firm Irwan Syahrial, SH. menerangkan pada Rabu, 11 Desember 2024, saat ini agenda persidangan telah memasuki tahap mediasi dan telah mengajukan permohonan sita jaminan atas aset milik MIRAE, termasuk saham-saham MIRAE, agar MIRAE benar-benar mempertangungjawabkan perbuatan melawan hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami oleh 40 orang nasabahnya disertai harapan dugaan insiden pelanggaran ketentuan pasar modal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari guna melindungi khususnya investor di pasar modal dan publik pada umumnya. (bam)