IPOL.ID-Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta digeledah Kejaksaan Tinggi terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI, Iwan Henry Wardhana.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Budi menjelaskan bahwa Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.
“Hingga saa ini, Kepala Dinas Kebudayaan masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, Kamis (19/12) hari ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024) malam.