Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diperiksa KPK, Bupati Situbondo Dicecar Soal Penerimaan Uang dan Asal Muasal Aset
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Diperiksa KPK, Bupati Situbondo Dicecar Soal Penerimaan Uang dan Asal Muasal Aset
Headline

Diperiksa KPK, Bupati Situbondo Dicecar Soal Penerimaan Uang dan Asal Muasal Aset

Farih
Farih Published 19 Dec 2024, 13:51
Share
2 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan-penerimaan uang dan sejumlah aset diduga hasil dari korupsi Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Karna Suswandi dan delapan orang saksi lainnya pada Rabu (18/12/2024) di Mapolres Bondowoso.

“Didalami terkait dengan aset milik tersangka KS (Karna Suswandi),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Adapun enam orang saksi lainnya diperiksa soal pemberian uang kepada Karna Suswandi. Mereka antara lain, Arif Subali (swasta), Andhika Imam Wijaya (wiraswasta), Firman Adi Setiawan (pelajar/mahasiswa), Lucky Agnestiar Anggraeni (bidan), Andri Setiawan (PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman); dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).

Sedangkan dua saksi lainnya didalami mengenai aset Karna Suswandi. Keduanya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo/pegawai yang mewakili dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso/pegawai yang mewakili.

Seperti diketahui, Karna Suswandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Pemkab Situbondo serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2021-2024.

Selain Karna, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya yakni Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan oleh lembaga antitasuah. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Situbondo, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Taruna Ikrar BPOM BPOM Perkuat Kolaborasi dengan BRIN untuk Hilirisasi Riset Obat dan Makanan
Next Article Waketum Kadin Yugi Paryanto Kadin Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Pemanfaatan Ikan Kaya Protein

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?