IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Terkini, KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Askolani diperiksa terkait ekspor batu bara yang dilakukan perusahaan Rita Widyasari ke beberapa negara.
“Yang dapat saya sampaikan tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan, terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari) ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Tessa mengatakan, pemeriksaan penyidik belum mengarah pada dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai dalam perizinan ekspor batu bara tersebut. Penyidik baru meminta keterangan dari seluruh saksi, termasuk Dirjen Bea dan Cukai.
“Jadi tidak semua saksi itu paham perkara intinya, bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik dan penyidik butuh keterangan yang bisa dikatakan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa,” ujarnya.