IPOL.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat Jakarta untuk hati-hati dalam menerima telepon yang mengatasnamakan layanan dari Disdukcapil DKI Jakarta, karena kemungkinan besar merupakan penipuan “phishing” melalui Telepon.
Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengungkapkan, akhir-akhir ini ditemukan praktek penipuan di tengah masyarakat dengan mengatasnamakan Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri maupun Dinas Dukcapil.
“Temuan tersebut didapat atas aduan masyarakat melalaui kanal aduan resmi Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta,” kata Budi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Atas laporan masyarakat yang diminta untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui sambungan telepon dari orang tidak dikenal, praktek ini dipastikan adalah penipuan.
Vishing adalah penyerang menggunakan panggilan telepon untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban dengan berpura-pura menjadi entitas tepercaya.
Mereka menggunakan metode manipulasi dan rekayasa sosial untuk mengelabui korban agar mengungkapkan data sensitif mereka, yang nantinya digunakan untuk melakukan penipuan, pencurian identitas, atau kegiatan kriminal lainnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak cepat percaya apabila ada telepon tidak dikenal dan mengatasnamakan salah satu institusi/ Lembaga layanan public terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Praktik penipuan yang dilakukannya dapat merugikan salah satu institusi yang dicatut dan juga masyarakat yang datanya akan di curi,” ujar Budi.
“Kami dari Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta hanya melayani masyarakat yang melakukan permohonan layanan langsung pada loket layanan Dukcapil di kantor Kelurahan, kecamatan dan kantor sudin dan dinas, maupun pilihan lainnya melalui layanan Online (aplikasi alpukat betawi),” tambahnya.
Dukcapil menyediakan sistem yang aman untuk mengelola data kependudukan. Namun, masyarakat juga perlu menjaga kerahasiaan data pribadi mereka, termasuk Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Berikut beberapa bentuk dalam menjaga kerahasiaan data pribadi:
* Bijak dalam membagikan data pribadi
* Jangan membagikan NIK di media sosial
* Jangan mengunggah foto KTP atau dokumen lain yang memuat NIK di media sosial tanpa menyembunyikan atau menyensor nomor tersebut. (Joesvicar Iqbal)