IPOL.ID – Kasus pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar, terus bergulir. Bahkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur akhirnya mengeluarkan rekomendasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengungkapkan, berdasar hasil penelaahan gabungan terdapat unsur pidana dalam kasus.
Hal tersebut berdasarkan penelaahan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (2/12/2024) malam.
Bahwa tindakan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti memerintahkan Pamsung untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai saat pemungutan suara termasuk dugaan tindak pidana.
“Dari semua unsur yang ada, Gakkumdu menyatakan bahwa ini sudah layak dilimpahkan kepada penyidikan,” tegas Ahmad pada awak media di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (3/12/2024).
Karena sudah layak dilimpahkan ke tahap penyelidikan, Bawaslu bakal melaporkan kasus ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus di TPS 28 Pinang Ranti.
Nantinya, lanjut Ahmad, penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur yang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut memastikan unsur pidana kasus.
“Kami (Gakkumdu Jakarta Timur) sepakat (terdapat dugaan tindak pidana), dan kami akan melimpahkan kepada penyelidikan. Kemudian nanti akan diproses selanjutnya sesuai regulasi yang ada,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Jakarta Timur (Bawaslu Jaktim) mendapati adanya dugaan pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai yang dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung pelanggaran itu dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur. Total 19 surat suara tercoblos hanya satu surat suara yang dimasukkan ke dalam kotak suara, sedangkan 18 surat suara lainnya dapat diamankan pengawas TPS Bawaslu Jaktim. (Joesvicar Iqbal)