Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DJP Klarifikasi Isu Pengenaan PPN pada Transaksi Uang Elektronik: Bukan Objek Pajak Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > DJP Klarifikasi Isu Pengenaan PPN pada Transaksi Uang Elektronik: Bukan Objek Pajak Baru
Ekonomi

DJP Klarifikasi Isu Pengenaan PPN pada Transaksi Uang Elektronik: Bukan Objek Pajak Baru

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 21 Dec 2024, 06:35
Share
3 Min Read
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti
SHARE

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Baca Juga

Ilustrasi, oknum DJP lakukan KDRT saat ini sudah di tangani Aparatur Penegak Hukum. Foto: freepik, @freepik
Viral Oknum Pegawai Pajak Diduga Lakukan KDRT, DJP Beri Penjelasan
Pamer Kekayaan Pejabat, Geser Revolusi Mental Jokowi dengan Revolusi Akhlak

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.(*)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukan objek pajak baru, DJP, Klarifikasi Isu Pengenaan PPN, Transaksi Uang Elektronik
Wilson B. Lumi 21 Dec 2024, 06:35
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KPK Sidik Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar
Next Article Mahasiswa Indonesia di Kairo Terinspirasi oleh Kunjungan Presiden Prabowo

TERPOPULER

TERPOPULER
Indonesia vs Bahrain. Foto: Instagram @timnasfutsal
Headline

Hasil Futsal Putri 2025: Indonesia Bungkam Bahrain 5-1

Olahraga
Ukir Sejarah, SSB Batalyon FA K-10 Raih Juara Bergilir Piala Ketum KONI ke-VI 2025
11 May 2025, 14:45
HukumNews
Pemerintah Tindak Lanjut Aduan Warga Terkait Limbah PT RAPP di Riau
11 May 2025, 15:56
EkonomiHeadline
Menkop Ajak KUD Bersinergi, INKUD Siap Sokong Kopdes Merah Putih
11 May 2025, 18:35
HeadlineNews
Kabar Gembira, FIFA Buka Peluang laga Timnas Indonesia vs China Disaksikan Pul Penonton
11 May 2025, 10:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?