Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Sidik Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > KPK Sidik Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar
KriminalNews

KPK Sidik Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 20 Dec 2024, 23:30
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2024 12 20 at 23.22.20
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Jumat (20/12/2024).

KPK juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus ini. Namun untuk nama maupun jabatan tersangka belum bisa disampaikan karena masih dalam proses penyidikan. Kedua tersangka juga belum dilakukan tindakan penahanan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Baca Juga

IMG 20260723 WA0066
Terbitkan Sprindik Baru Perkara Suap, KPK Tetapkan Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka

Meskipun demikian, Tessa mengakui saat ini pihaknya telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya berinisial DM dan HNN.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar, Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Kejagung Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Heru Hanindyo
Next Article images 2024 12 21T063354.175 DJP Klarifikasi Isu Pengenaan PPN pada Transaksi Uang Elektronik: Bukan Objek Pajak Baru

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260723 093125
Olahraga

Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat

Nasional
Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Aplikasi Baru Ini Siapkan Tombol Darurat hingga E-Wallet
23 Jul 2026, 19:45
HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?