Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Heru Hanindyo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Heru Hanindyo
Hukum

Kejagung Apresiasi Putusan PN Jaksel yang Tolak Gugatan Heru Hanindyo

Farih
Farih Published 20 Dec 2024, 23:21
Share
2 Min Read
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan Heru Hanindyo. Heru diketahui merupakan Hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui putusan praperadilan nomor 123/Pid.Prap/2024/PN.Jkt.Sel, telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Harli menuturkan, penolakan gugatan tersebut didasari ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Aturan itu menyatakan pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

Selain itu putusan tersebut juga mengacu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan.

“Oleh karena itu, permohonan praperadilan oleh yang bersangkutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan kasus dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur di pengadilan,” imbuh Harli.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan perkara pokok terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelimpahan itu dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024 berwarkat 16 Desember 2024. “Perkara itu juga telah diregister dengan nomor 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst,” tambah Harli.

Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Selain itu, kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Heru Hanindyo, Kejagung, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.(Foto dok setwan DPRD DKI DPRD Sesalkan Inspektorat DKI Tak Tahu Soal Korupsi di Dinas Kebudayaan
Next Article WhatsApp Image 2024 12 20 at 23.22.20 KPK Sidik Kasus Korupsi PT Pembangunan Perumahan, Ditaksir Rugikan Negara Rp80 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas
02 Jun 2026, 23:42
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Headline
KPK Kembali Panggil Bos Maktour Terkait Korupsi Kuota Haji
02 Jun 2026, 12:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?