Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat
Hukum

DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Wadah Tunggal Organisasi Advokat

Farih
Farih Published 08 Dec 2024, 11:41
Share
3 Min Read
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo), Roy Sirait dan Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar bersama para anggota Propindo dalam satu kegiatan. Foto: Ist
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo), Roy Sirait dan Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar bersama para anggota Propindo dalam satu kegiatan. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) dipimpin oleh Roy Sirait selaku Ketua Umum dan Heikal Safar sebagai Sekretaris Jenderal menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyampaikan bahwa atas adanya anggapan Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional. Ditegaskannya, Peradi bukan merupakan wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 itu, lanjut Roy, mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003.

“Wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat, menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat, maupun memastikan mekanisme pengawasan terpusat terhadap perilaku advokat,” kata Ketum Roy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Namun, diutarakannya, realitas menunjukkan bahwa Peradi baru diaktekan pada September 2005. Menurutnya, ini tentu melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo.

Roy katakan, perintah Undang-Undang No 18/2003 menyatakan bahwa dalam waktu dua tahun (sejak 5/4/2003 hingga 5/4/2005) harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada bulan September 2005.

“Maka hal ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya. Merdeka,” tegas Roy.

Setelah Peradi berdiri muncul berbagai organisasi advokat baru yang menjamur bak “Jamur di musim hujan”.

Sehingga hal itu, sambung Roy, menunjukkan bahwa gagasan “Wadah tunggal” organisasi advokat ini mengalami kegagalan.

“Selama ini bila ada penyimpangan dengan kelaliman dan kezaliman terhadap Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang melawannya Advokat Ropaun Rambe alhamdulillah berhasil, kemudian berdirilah organisasi advokat seperti jamur di musim hujan. Apakah ada (organisasi) advokat lainnya? Please respon,” tukasnya.

“Update terakhir Peradi saja konon sudah pecah jadi sekitar 20 organisasi advokat. Apakah singel bar (satu organisasi) advokat ? Pakai akal sehat dan pikiran yang waras,” tegas Roy.

Sementara, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media di Jakarta, Sekretaris Jenderal DPP Propindo, Heikal Safar menambahkan, atas adanya anggapan Peradi sebagai wadah tunggal bagi Advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional. “Semoga hal ini menjadi perhatian khusus Bapak Presiden Republik Indonesia,” tutup Heikal. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: advokat, peradi, Propindo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2024 12 22 at 09.31.38 Sambut Natal dan Tahun Baru 2025, Aloft Jakarta Wahid Hasyim Tawarkan Berbagai Promo Menarik
Next Article Presiden Suriah Basyar Al Assad, Foto: X Pemberontak Suriah Kuasai Damaskus, Presiden Assad Melarikan Diri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?